KEUTAMAAN DAN
HUKUM MENGGUNAKAN HIJAB
Pengertian Hijab
Dalam bidang fiqh, salah satu
pengertian hijab adalah segala sesuatu yang menghalagi atau menutupi aurat
perempuan dari pandangan mata. sehingga perempuan yang berhijab disebut Mahjubah.
Hal tersebut berkaitan dengan surat an-Nur ayat 31 dan surat al-Ahzab ayat 59
tentang keharusan bagi mukminat untuk menutup auratnya dari laki-laki yang
bukan muhrimnya dengan memakai pakaian yang sering disebut dengan terminologi
jilbab. Al-Albani kemudian memandang bahwa jilbab merupakan bagian dari hijab.
Abu 'Abdullah al-Qurtubi
memberikan pengertian bahwa jilbab adalah baju kurung longgar atau lebar dan
lebih lebar dari selendang atau kerudung.
Dan di dalam kamus al-Munawwir
dijelaskan juga bahwa jilbab adalah baju kurung panjang sejenis jubah panjang.
Dengan merujuk pada kata hijab
yang terdapat dalam surat al-Ahzab ayat 53, Abu Syuqqah berpendapat bahwa ada
dua bentuk hijab yaitu tirai (tabir) yang ada di dalam rumah Rasulullah untuk
membatasi atau memisahkan antara istri-istri beliau ketika berbicara dengan
laki-laki yang bukan muhrimnya dan pakaian yang dikenakan oleh istri-istri
beliau untuk menutupi seluruh tubuhnya termasuk wajah ketika mereka keluar
rumah.
Menurut Fatima Marnissi, konsep
hijab mengandung tiga dimensi yang ketiganya saling memiliki keterikatan.
Dimensi pertama adalah dimensi visual yakni suatu dimensi yang punya pengertian
untuk menyembunyikan sesuatu dari pandangan orang. Sesuai dengan akar kata
hijab yang berarti menyembunyikan. Dimensi kedua adalah bersifat ruang yang
berarti untuk memisahkan, untuk membuat batas dan untuk mendirikan pintu
gerbang. Dimensi ketiga adalah sebagai bagian dari etika yang berkaitan dengan
persoalan larangan.
Berikut dalam terjemahan Al
Qur'an surat Al-Ahzab ayat 59 contoh kecil hijab wanita
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diterangkan lebih rinci oleh 'Ulama islam, Muhammad Nashiruddin Al-Albany, mengatakan kriteria jilbab yang benar hendaklah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak , jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas. Dan keutamaan Hijab adalah sebagai berikut :
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diterangkan lebih rinci oleh 'Ulama islam, Muhammad Nashiruddin Al-Albany, mengatakan kriteria jilbab yang benar hendaklah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak , jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas. Dan keutamaan Hijab adalah sebagai berikut :
1. Hijab itu
adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul. Allah SWT telah mewajibkan ketaatan
kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firman Allah SWT:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min
dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka
sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)
.
2.
Hijab itu 'iffah
Allah SWT menjadikan kewajiban
menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat). Allah SWT
berfirman:
“Hai Nabi! Katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Q.S. Al-Ahzab:
59)
3.
Hijab itu kesucian
Allah SWT berfirman:
} وَإذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ
وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ {
“Apabila kamu
meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari
belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”
(Q.S. Al-Ahzab: 53)
4. Hijab itu
Pelindung
Rasulullah SAW bersabda: ((إنَّ اللهَ حَيِيٌّ سَتِيرٌ يُحِبُّ الحَيَاءَ وَالسِّتْرَ))
“Sesungguhnya
Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa malu dan perlindungan”
5. Hijab itu Taqwa
Allah SWT berfirman:
} ياَ بَنِي آدَمَ قَدْ أنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي
سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ {
“Hai anak Adam!
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan
pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik.”
(Q.S. Al-A’raaf: 26)
6. Hijab itu Iman
7. Hijab itu Haya'
Rasulullah SAW bersabda:
((إنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا ، وَإنَّ خُلُقَ
الإسْلاَمِ الحَيَاءُ))
“Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah
rasa malu.”
Hukum Memakai Hijab
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ
قُلْلأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ
مِنْجَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ
اللَّهُغَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)رَحِيمًا)
"Hai Nabi, Katakanlah
kepadaisteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
mukmin:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[**] ke seluruh tubuh
mereka".yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu merekatidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang."
[**] Jilbab ialah sejenisbaju kurung yang lapang
yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَفُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَبِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلالِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْأَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيإِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْأَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِالَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَبِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ
مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَىاللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)
" Katakanlah kepada
wanitayang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, danjanganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan
janganlahMenampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atauayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka,atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
lelakimereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam,atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidakmempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengertitentang
aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahuiperhiasan
yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,Hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
يَا أَيُّهَاالنَّبِيُّ
قُلْلأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَعَلَيْهِنَّ
مِنْجَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلايُؤْذَيْنَ وَكَانَ
اللَّهُغَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)
"Hai Nabi, Katakanlah
kepadaisteri-isterimu, anak-anak perempuanmu danisteri-isteri orang
mukmin:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[**] keseluruh tubuh
mereka".yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untukdikenal, karena
itu merekatidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagiMaha
Penyayang."
[**] Jilbab ialah sejenisbaju kurung yang lapang
yang dapat menutup kepala,muka dan dada. (al ahzab:59)
وَقُلْلِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَفُرُوجَهُنَّوَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَبِخُمُرِهِنَّعَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلالِبُعُولَتِهِنَّ أَوْآبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْأَبْنَائِهِنَّ أَوْأَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ
بَنِيإِخْوَانِهِنَّأَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ
مَامَلَكَتْأَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ
مِنَالرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِالَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى
عَوْرَاتِالنِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَبِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَمِنْ
زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَىاللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَاالْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ (٣١)
" Katakanlah kepada
wanitayang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, danjanganlah mereka Menampakkan perhiasannya,kecuali yang (biasa)
nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kainkudung kedadanya, dan
janganlahMenampakkan perhiasannya kecuali kepada suamimereka, atau ayah mereka,
atauayah suami mereka, atau putera-putera mereka,atau putera-putera suami
mereka,atau saudara-saudara laki-laki mereka, atauputera-putera saudara
lelakimereka, atau putera-putera saudara perempuanmereka, atau wanita-wanita
Islam,atau budak- budak yang mereka miliki, ataupelayan-pelayan laki-laki yang
tidakmempunyai keinginan (terhadap wanita) atauanak-anak yang belum
mengertitentang aurat wanita. dan janganlah merekamemukulkan kakinyua agar
diketahuiperhiasan yang mereka sembunyikan. danbertaubatlah kamu sekalian
kepada Allah,Hai orang-orang yang beriman supayakamu beruntung." (QS An
Nuur:31)
Firman Allah SWT dalam Surah Al Ahzab :59 dan Surah
An Nuur:31 diatasPerintah Allah diatas adalah jelas dan tegas yang wajib
hukumnya bagi kaum wanita.
lho...mas / mbak wajib dari mana ...???
Hukum wajib memakai jilbab ada
dijelaskan dalam permulaan surah An Nuur :Firman Allah SWT :
سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَافِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (١)
" (ini adalah) satu surat
yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di
dalam) nya, dan Kami turunkan didalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu
mengingatinya."
Pada awal permulaan surah An Nuur
telah dijelaskan bahwa hukum hukum yangada di dalam surah An Nuur adalah wajib
hukumnya untuk di jalankan. salah satunya yang terkandung dalam surah An Nuur
adalah Perintah memakai Jilbab. Dari bunyi ayat diatas jelaslah wanita
yang tidak memakai kerudung telah melakukan dosa yang besar karena ingkar
kepada hukum syariat Islam yang diwajibkan oleh Allah. Seorang wanita yang
mengaku dirinya seorang muslimah, yaitu tunduk dan patuhkepada seluruh perintah
Allah, harus berpakaian muslimah didalam hidupnya,yaitu terdiri dari jilbab dan
pakaian yang menutup seluru hanggota tubuhnya,berlengan panjang sampai
pergelangan tangannya dan memakai rok yang menutup sampai mata kakinya. Sadar
ataupun tidak setiap kali kita melakukan shalat 5 waktu kitasenantiasa
bersumpah kepada Allah SWT, "La syarikallahuwabidzalika ummirtuwa anna
minal muslimin. " Yang artinya "Tiadasyarikat bagi Engkau danaku
mengaku seorang muslimah" kalimat sumpah dan janji kepada Allah
Untukmentaati Perintahnya dan Menjauhi larangannya senantiasa kita ucapkan di
dalamshalat. seseorang yang berjanji palsu dihadapan Allah, tentu berat
hukumannyadidalam neraka. Katakanlah:Apakah (mau) Kami beritahu tentang
orang-orang yang palingmerugiperbuatannya? Yaitu orang-orang yang sia-sia saja
perbuatannya dalamkehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka
berbuat usaha yangsebaik-baiknya. Mereka itulah orang-orang yang mengingkari
(kufur) terhadapayat-ayat Allah dan menemui-Nya, maka hapuslah amal pekerjaan
mereka, dan Kamimengadakan suatu pertimbangan terhadap (amalan) merekadi
harikiamat.Demikianlah, balasan mereka ialah jahanam, disebabkan
merekakufur/ingkar dan karena mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan Rasul-rasul-
Kusebagai olok-olok.(Surat Al-Kahfi (18) ayat 103-106)
Kaum wanita menyangka bahwa tidak
memakai jilbab adalahdosa kecil yangtertutup dengan pahala yang banyak dari
shalat, puasa,zakat dan haji yangmereka lakukan. Ini adalah cara berpikir yang
salah harus diluruskan. Kaumwanita yang tak memakai jilbab, tidak saja telah
berdosa besar kepada Allah,tetapi telah hapus seluruh pahala amal ibadahnya.
MAHA BENAR ALLAH ATAS SEGALA FIRMAN NYA
Ingatlah wahai Saudariku semua
(Jilbab/kerudung) adalah perintah dariAllahSWT, untuk menutup Aurat. Lupakah
Kita Bagaimana Adam Dan Hawa DiUsir DariSyurga Karena membuka Aurat
mereka....??!?!?!?